indonesia ragaku merah putih jiwaku

Hukum DM dalam Bahasa Indonesia

Posted 07.38 by .............hamba Indonesia........... in Labels:
Hukum DM (Diterangkan-Menerangkan) adalah istilah yg mula - mula dimunculkan oleh almarhum Sutan Takdir Alisjahbana.
Hukum DM itu sendiri memang merupkan salah satu sifat utama bahasa Indonesia
Sebuah frasa, terdiri atas unsur utama yg diikuti oleh unsur penjelas.
Ada jg bentuk susunan sebaliknya yaitu MD, tetapi jumlahnya agak terbatas.
Konstituen pembentuk frasa itu pun bermacam-macam, boleh nomina, verba, adjektiva, pronomina, dan sebagainya.

Kita lihat contoh berikut ini:
NN : kandang kuda
NAdv : anak kemarin
NPron : anak saya
NFrPrep : rumah di bukit
NAd : rumah besar
VAdv : pergi lama
NPron : anak itu
NV : rumah makan

Baik kata pertama (yang diterangkan) maupun kata kedua (yang menerangkan) dapat terdiri dari kelas kata apa saja: nomina, verba, dan sebagainya.
Juga bukan terdiri atas kata - kata sederhana (simple word), namun dapat juga atas kata - kata turunan (complex words).
Misalnya: pertimbangkan hati nurani, ketenangan pikiran, kesederhanaan & penampilan.

Konstituen menerangkan yg terdiri atas adverbia, frasa preposisi & numeralia terletak mendahului konstituen utama yg diterangkannya.
Misalnya: belum dewasa, sudah pergi, di pasar, dari sekolah, lima anak, tiga buah patung.

Arti atau makna yang ditimbulkan oleh paduan kedua unsur frasa itu dapat bermacam - macam seperti terlihat pada contoh berikut:

NV : rumah makan, kamar tidur (untuk tempat)
NAd : rumah baru, rumah sederhana (bersifat)
NN : padang pasir (yang tediri dari), buku bacaan (untuk di)
VAd : makan besar, tidur nyenyak (bersifat)
AdAd : biru muda, hitam manis (bersifat)
NumN : lima hari, seratus orang (menyatakan jumlah) dan sebagainya.

Melihat contoh di atas, bahwa dalam membentuk frasa, kita pada umumnya menyusunnya seperti itu, yaitu pokok, yang utama, yang diterangkan kita letakkan di depan, sedangkan keterangan / penjelasannya kita letakkan sesudah unsur pokok itu.
Inilah yang ditonjolkan oleh istilah Hukum DM itu.

Di sinilah kita lihat perbedaan antara bahasa Indonesia (jg bahasa lain yg termasuk rumpun Austronesia) dengan bahasa yg tergolong dalam rumpun Indo-German seperti bahasa Belanda dan bahasa Inggris.
Dalam bahasa itu susunannya adalah MD, yaitu konstituen penjelasnya.

Misalnya: schoolbuilding (Inggris) `bangunan sekolah`, gouverneurkantoor (Belanda) `kantor gubernur`.
Ada pula yg menanyakan apakah seorang wanita yang menjadi dokter disebut wanita dokter wanita?
Perhatikan: wanita dokter ialah `wanita yang menjadi dokter`, sedangkan dokter wanita ialah `dokter yg keahliannya ialah penyakit-penyakit yang diderita oleh wanita; bandingkan dengan.

Contoh:
dokter anak dan anak dokter
dokter kandungan dan kandungan dokter
wanita pencuri dan pencuri wanita
wanita penipu dan penipu wanita.

0 comment(s) to... “Hukum DM dalam Bahasa Indonesia”

0 comments:

Posting Komentar

Berikan Kommentar anda disini..